Mahasiswa MHES UMS Angkat Isu Kredit Macet dalam Diseminasi Riset Internasional

Program Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (MHES UMS) terus mendorong riset mahasiswanya menembus ruang akademik global. Salah satu upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Riset Internasional yang membahas hasil penelitian di bidang Lembaga Keuangan Syariah. Acara ini digelar secara hybrid—daring dan luring—di Gedung Sidang Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (2/2).

Dalam forum tersebut, Muhammad Refsanjani Fahreza, mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS, mempresentasikan risetnya yang menelaah pandangan fiqh terhadap persoalan di lembaga keuangan syariah, khususnya terkait kredit macet.

Penelitian Fahreza dilakukan di sejumlah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di wilayah Bogor. Kawasan ini dikenal sebagai daerah urban dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi serta aktivitas ekonomi yang bertumpu pada sektor jasa dan transportasi—kondisi yang membuat risiko kredit macet cukup besar. Dari riset tersebut, Fahreza menawarkan solusi berupa penerapan restrukturisasi pembiayaan yang disesuaikan dengan penyebab kredit macet, sekaligus penyusunan akad baru dalam transaksi keuangan.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Program Studi MHES UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menilai riset mahasiswa merupakan bentuk kepekaan akademik dalam merespons persoalan nyata di masyarakat. Menurutnya, penelitian seperti ini menjadi bukti bahwa ilmu yang dipelajari di bangku kuliah dapat diimplementasikan secara langsung.

Ia menjelaskan, kredit macet bukan sekadar persoalan teknis keuangan, tetapi juga fenomena sosial yang berkaitan erat dengan pola konsumsi dan distribusi pembiayaan di masyarakat urban. Karena itu, peran fiqh—dan mahasiswa sebagai calon praktisi maupun pemberi fatwa—menjadi penting dalam menawarkan solusi yang kontekstual.

Diseminasi ini juga menghadirkan pakar fiqh internasional, Assoc. Prof. Dr. Muntaha Artalim Zaim, dosen Ushul Fiqh dari International Islamic University Malaysia sekaligus Dewan Mufti Kerajaan Diraja Malaysia. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya penguatan validitas sumber rujukan serta ketepatan penggunaan bahasa Arab dalam riset mahasiswa.

Dr. Isman menyampaikan bahwa masukan dari pakar internasional tersebut menjadi catatan penting bagi pengembangan kualitas penelitian mahasiswa, terutama agar lebih disiplin dalam aspek metodologi dan bahasa akademik.

Ia berharap, kegiatan diseminasi riset internasional ini dapat memotivasi mahasiswa untuk tidak berhenti pada penulisan tesis semata. Ke depan, hasil penelitian diharapkan dapat dipublikasikan dalam jurnal bereputasi internasional, termasuk jurnal terindeks Scopus, sehingga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh komunitas akademik global.

Melalui kegiatan semacam ini, MHES UMS menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jejaring dan publikasi riset di tingkat internasional, sekaligus berkontribusi nyata dalam pengembangan Ilmu Hukum Ekonomi Syariah, khususnya dalam menjawab berbagai persoalan keuangan yang dihadapi masyarakat Indonesia.