Mengkaji Dinamika Ekonomi Digital dalam Perspektif Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Surakarta, 14 April 2025 — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah bekerja sama dengan Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Pondok Hajjah Nuriyah Shobron menyelenggarakan kegiatan Mudarasah Tarjih Divisi Muamalah, yang digelar pada Senin, 14 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, bertempat di Ruang Seminar Pascasarjana Lantai 5 UMS.

Kegiatan ini menjadi forum ilmiah penting dalam merespons perkembangan ekonomi digital melalui perspektif Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Salah satu agenda utama dalam mudarasah ini adalah presentasi makalah dari dua delegasi mahasiswa Program Ulama Tarjih Muda (PUTM) yang mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.

Makalah pertama disampaikan oleh Muhammad Davi Arham, SH., dengan judul “Analisis Manhaj Fatwa Muhammadiyah Terhadap Keabsahan Penghasilan Youtuber dari Endorsemen Produk Barang dan Jasa Berbasis Metode Flexing”. Dalam paparannya, Davi mengkritisi fenomena endorsement digital yang mengandung unsur manipulatif dan mempertanyakan keabsahan moral serta fikih dari metode promosi berbasis flexing yang kini marak di media sosial.

Makalah kedua disampaikan oleh Ardhansyah Dwi Rizaldi, Lc., yang membahas topik “Analisis Manhaj Fatwa Muhammadiyah Terhadap Penghasilan dari Jual Beli Subscriber”. Ardhansyah menyoroti praktik jual beli subscriber dan engagement media sosial yang dinilai menyimpang dari prinsip kejujuran dan keadilan dalam muamalah Islam.

Kedua makalah ini mendapatkan tanggapan mendalam dari dua tokoh intelektual Muhammadiyah, yaitu:

  • Dr. Suparman Syukur, M.Ag, Guru Besar Pemikiran Islam UIN Walisongo Semarang, yang memberikan analisis mendalam mengenai implikasi etis dari ekonomi digital dalam perspektif maqashid syariah.
  • Muhamad Rofik Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D., Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2022–2027), yang menegaskan pentingnya ijtihad tarjih berbasis realitas kontemporer serta urgensi penguatan metodologi fatwa yang responsif terhadap perkembangan zaman.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Majelis Tarjih dari berbagai daerah, mahasiswa pascasarjana, serta pengasuh Pondok Hajjah Nuriyah Shobron. Diskusi berjalan dinamis, mencerminkan semangat tarjih dalam merespons tantangan zaman secara kontekstual, rasional, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islam berkemajuan.

Mudarasah Tarjih ini tidak hanya menjadi wahana intelektual, tetapi juga menegaskan peran penting UMS dan Majelis Tarjih dalam melahirkan kader-kader ulama muda yang siap menjawab persoalan-persoalan keumatan dalam lanskap kehidupan digital.