Senin, 22 Mei 2022 Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UMS mengadakan kegiatan Kuliah Umum. Acara tersebut diadakan di Gedung Induk Siti Walidah Lt. 7 Ruang Seminar Universitas Muhammadiyah Surakarta pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi, terutama mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah karena tema kuliah umum ini adalah “Mengenal Investasi Cryptocurrency sebagai Mata Uang Digital dalam Pandangan Islam”. Ketua Panitia, Luthfi Arya Pramusti mengatakan “tujuan dari tema kuliah umum tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang crypto dan sebagai umat Islam harus mengetahui hukum dari cryptocurrency”. Begitupun Ketua Umum HMP HES, M. Qodrat Multazam menyampaikan bahwa “adanya kuliah umum dengan tema tersebut membuat kita tahu bagaimana mempersiapkan sikologi, psikis, atau mental kita menghadapi uang digital yang semakin maju di jaman sekarang ini. Selain itu, kita akan mengetahui bagaimana uang digital menurut pandangan islam seperti apa, bagaimana cara menggunakannya, dan apakah diperbolehkan dalam islam.”
Kuliah umum ini diisi oleh dua pemateri, materi pertama disampaikan oleh bapak Afief El Ashfahany, S.E., M.Sc dan materi kedua disampaikan oleh bapak Aminudin Ma’ruf, BIRKH., M.Sc. Pemateri kuliah umum tersebut juga merupakan dosen prodi hukum ekonomi syariah. Dalam penyampaian materi pertama dijelaskan tentang uang secara umum, mulai dari pengertiannya, sejarah uang, nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam uang, serta penjelasan tentang apa itu cryptocurrency. “Cryptocurrency adalah uang yang digunakan dalam komunitas tertentu. Terbentuk dari crypto yang berarti cryptography (kriptografi) dan currency yang berarti mata uang. Bitcoin dan crypto merupakan mata uang dalam waktu jangka panjang.” tutur Pak Afief El Ashfahany. Kemudian, dalam penyampaian materi kedua menjelaskan tentang cryptocurrency dalam perspektif hukum Islam serta perkembangan cryptocurrency. “Perkembangan cryptocurrency dari tahun ke tahun yang pertama ada Bitcoin, Litecoin, XRP, Monero, Dash, Ethereum, Zcash, Steem, dan EOS.IO. Bitcoin merupakan yang paling tua diantara 10.000 jenis crypto lainnya. Cryptocurrency merupakan media pertukaran, seperti dollar tetapi digital. Jadi, cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi yang didasarkan pada teknologi blockchain. Hukum cryptocurrency jika dipandang dari perspektif Islam masih ada berbagai pendapat, ada pihak yang memperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba dan tidak bertentangan dengan syariah. Kemudian, ada pihak yang berpendapat haram karena bitcoin tersebut merupakan aktivitas ilegal dan tidak sesuai dengan syariah. Jika dipandang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum ada fatwa khusus yang membahas hal tersebut, namun penggunaan cryptocurrency mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.” kata Pak Aminudin Ma’ruf.