Surakarta, 11 Juni 2026 – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Seminar Hukum Islam bertajuk “Kontekstualisasi Hukum Islam: Telaah Fikih Muamalah terhadap Praktik PayLater dan Pinjaman Online dalam Sistem Ekonomi Digital”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (11/6) di Ruang Seminar Psikologi UMS dan diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas mahasiswa UMS serta pengurus HMP HES FAI UMS.
Seminar ini dihadirkan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital yang melahirkan berbagai model transaksi baru, seperti layanan PayLater dan pinjaman online. Kemudahan akses yang ditawarkan platform digital tersebut dinilai perlu dikaji secara kritis agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki pemahaman yang tepat mengenai aspek hukum dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada kesempatan tersebut, dosen Hukum Ekonomi Syariah FAI UMS, Muhammad Subhi Apriantoro, Lc., M.H., hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Telaah Kritis Fikih Muamalah terhadap Akad dan Praktik Keuangan Digital (PayLater dan Pinjaman Online)”. Dalam pemaparannya, ia mengulas berbagai bentuk akad yang digunakan dalam layanan keuangan digital, seperti akad qardh, murabahah, hawalah, dan ujrah, serta menelaah potensi unsur riba, gharar, maupun kezaliman yang dapat muncul dalam praktik transaksi digital modern.
Selain membahas struktur akad, seminar juga mengupas persoalan biaya administrasi, bunga, dan denda keterlambatan dalam layanan PayLater dan pinjaman online. Peserta diajak memahami perbedaan antara biaya yang diperbolehkan menurut syariah dengan biaya yang mengandung unsur riba. Kajian tersebut diperkuat melalui pendekatan maqashid syariah untuk menilai sejauh mana layanan keuangan digital mampu memberikan kemaslahatan atau justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Melalui metode ceramah interaktif, studi kasus, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab, peserta memperoleh kesempatan untuk mengkritisi berbagai ketentuan yang terdapat dalam aplikasi keuangan digital. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana peningkatan literasi keuangan syariah agar mahasiswa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan berbasis teknologi.
Ketua panitia berharap seminar ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai status hukum PayLater dan pinjaman online dalam perspektif fikih muamalah, serta mendorong peserta untuk lebih teliti dalam berakad dan bertransaksi di era digital. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk perilaku ekonomi yang lebih bertanggung jawab, tidak konsumtif, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

Melalui penyelenggaraan Seminar Hukum Islam ini, HMP HES FAI UMS menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang akademik yang kritis dan solutif dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer. Seminar ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat literasi keuangan syariah sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan prinsip muamalah yang benar di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
