BANDUNG, 15 Juli 2026
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (FAI UMS) resmi bergabung dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding multipihak yang digagas oleh Perkumpulan Prodi Pendidikan Agama Islam Indonesia (PPPAII).
Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Annual International Conference on Islamic Religious Education (AICIRE) 2026 di Bandung. FAI UMS diwakili oleh Wakil Dekan II, sedangkan PPPAII diwakili oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Eva Latipah, M.Si.
Kesepakatan tersebut mempertemukan 80 perguruan tinggi penyelenggara Program Studi Pendidikan Agama Islam dari berbagai wilayah Indonesia. Universitas Muhammadiyah Surakarta tercatat sebagai salah satu institusi peserta dalam jaringan akademik nasional tersebut.
MoU ini menjadi fondasi kolaborasi dalam penguatan tridharma perguruan tinggi, tata kelola program studi, penjaminan mutu, akreditasi, rekognisi internasional, serta peningkatan daya saing lulusan Pendidikan Agama Islam.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan kurikulum, profil lulusan, capaian pembelajaran, bahan kajian, Rencana Pembelajaran Semester, serta evaluasi pembelajaran berbasis capaian.
Kolaborasi juga meliputi pertukaran dosen, dosen tamu, tim pengajar bersama, penguji eksternal, pertukaran mahasiswa, mobilitas akademik, magang, praktik pengalaman lapangan, serta kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Dalam bidang penelitian, para pihak dapat membentuk kelompok riset, menyusun proposal kolaboratif, menghasilkan publikasi ilmiah, menerbitkan buku, mengembangkan jurnal, dan menyelenggarakan konferensi akademik.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat. Programnya dapat mencakup pemberdayaan sekolah, madrasah, pesantren, masyarakat, serta pengembangan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam.
Pada aspek kelembagaan, MoU membuka ruang bagi pelaksanaan benchmarking, audit mutu internal, pertukaran praktik baik, pendampingan akreditasi, pengembangan basis data kepakaran, dan persiapan memperoleh rekognisi internasional.
Kesepakatan ini memiliki masa berlaku lima tahun sejak penandatanganan. Setiap program operasional akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama, Memorandum of Agreement, Implementation Arrangement, atau dokumen pelaksanaan lain yang menetapkan target, pembiayaan, tanggung jawab, jadwal, dan luaran kegiatan.
Melalui keikutsertaan dalam jaringan PPPAII, FAI UMS memperoleh ruang yang lebih luas untuk mengembangkan penelitian kolaboratif, mobilitas akademik, publikasi internasional, inovasi pembelajaran, dan jejaring kepakaran Pendidikan Agama Islam.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen FAI UMS untuk mengembangkan pendidikan Islam yang memiliki standar akademik kuat, tata kelola terukur, serta relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tantangan pendidikan global.
