SURAKARTA – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan Talkshow Layanan Kemahasiswaan yang diikuti oleh seluruh mahasiswa semester dua pada Selasa (2/6) di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang untuk memberikan wawasan mengenai perlindungan hukum, kesehatan mental, serta layanan pengembangan diri yang tersedia bagi mahasiswa.
Dekan FAI UMS, Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya bertanggung jawab dalam pengembangan akademik mahasiswa, tetapi juga perlu memastikan terciptanya kondisi psikologis yang sehat selama proses perkuliahan berlangsung.
“Kampus harus menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang mahasiswa secara optimal, termasuk mencegah munculnya perilaku bullying maupun gejala-gejala kejiwaan yang tidak sehat,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi terkait perlindungan mahasiswa, kegiatan ini juga dirancang untuk memperkenalkan berbagai program pengembangan soft skill yang dapat menjadi bekal mahasiswa selama menempuh pendidikan hingga memasuki dunia kerja.
Pada sesi pertama, Kepala Bidang Hukum sekaligus Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Sekretariat Universitas, Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn., memaparkan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban mahasiswa dalam kehidupan kampus.
Ia menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang diterapkan universitas, termasuk keberadaan Satgas PPKPT, bertujuan memberikan perlindungan hukum, menciptakan ketertiban, serta menjamin keadilan bagi seluruh sivitas akademika.
Marisa juga mengingatkan mahasiswa untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi, seperti perundungan, kekerasan melalui media sosial, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak penipuan.
Ia menekankan bahwa korban pelanggaran perlu menyimpan bukti-bukti yang dimiliki agar proses pendampingan dan penanganan dapat dilakukan secara optimal.
“Korban tidak perlu merasa malu. Justru pelakulah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Psikolog Student Mental Health and Well-being Support (SMHWS) UMS, Dr. Mahasri Shobabiya, M.Psi., Psikolog. Dalam paparannya, ia mengenalkan layanan pendampingan kesehatan mental yang dapat diakses mahasiswa UMS sebagai bentuk dukungan preventif maupun kuratif.
Mahasri menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu kesehatan mental terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengamati bahwa sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, pencarian informasi terkait kesehatan mental masih menunjukkan tren yang tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikator meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kesehatan mental. Namun, di sisi lain, fenomena tersebut juga dapat mencerminkan semakin banyak individu yang mengalami berbagai persoalan psikologis dan berusaha mencari solusi secara mandiri.
Melalui layanan SMHWS, mahasiswa dapat memperoleh pendampingan dalam ruang yang aman dengan jaminan kerahasiaan, sehingga mereka memiliki tempat untuk berkonsultasi ketika menghadapi berbagai tantangan psikologis selama menjalani perkuliahan.
Sementara itu, pada sesi penutup, Kasubdit Soft Skill dan Layanan Kemahasiswaan UMS, Siti Azizah Susilawati, S.Si., M.P., Ph.D., memperkenalkan berbagai layanan kemahasiswaan yang dapat dimanfaatkan mahasiswa selama masa studi. Layanan tersebut mencakup program pengembangan soft skill, pelatihan kepemimpinan, hingga informasi mengenai berbagai peluang beasiswa bagi mahasiswa aktif.
Melalui talkshow ini, FAI UMS berharap mahasiswa semakin memahami berbagai bentuk layanan yang tersedia di kampus, memiliki kesadaran terhadap pentingnya kesehatan mental, serta mengetahui mekanisme perlindungan yang dapat diakses ketika menghadapi permasalahan selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
