
Dekan
Memimpin dalam menyelenggarakan Catur Dharma di tingkat Fakultas guna mewujudkan Visi Misi Universitas Muhammadiya Surakarta.
Wakil Dekan I
Mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, penelitian, pengabdian masyarakat, serta kerjasama lingkup internal maupun eksternal antara Fakultas dengan perguruan tinggi, instansi, dan lembaga yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Wakil Dekan II
Melakukan koordinasi dalam penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan dan sarana prasarana serta sumber daya manusia pada tingkat Fakultas serta melakukan koordinasi penyelenggaraan penjaminan mutu internal Fakultas.
Wakil Dekan III
Melakukan koordinasi perencanaan dan pengelolaan bidang kemahasiswaan dan alumni serta bertanggung jawab terhadap kegiatan kemahasiswaan pada tingkat Fakultas.
Gugus Penjaminan Mutu Fakultas
Menjamin kualitas penyelenggaran Catur Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, serta Al-Islam dan Kemuhammadiyahan) setiap program studi yang berada di bawah pengelolaan FAI dengan tujuan terpenuhinya standar yang telah ditentukan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang bersifat sistematis, konsisten, serta berkelanjutan.
Kepala Program Studi
Menyelenggarakan kegiatan Catur Dharma di tingkat program studi.
Sekretaris Program Studi
Melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan akademik serta membantu Ketua Program Studi dalam pelaksanaan RPPS.
Unit Penjaminan Mutu Program Studi
menjamin kualitas penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan) pada program studi yang berada di bawah pengelolaan Program Studi dengan tujuan terpenuhinya standar yang telah ditentukan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang bersifat sistematis, konsisten, serta berkelanjutan.
Kepala Laboratorium
Melakukan koordinasi terkait pengembangan dan pemanfaatan laboratorium untuk kegiatan belajar mengajar serta penelitian berbasis laboratorium.
Kepala dan Kaur Tata Usaha
Melaksanankan fungsi administrasi dan kontrol terhadap sarana dan prasarana di lingkungan fakultas serta memberikan layanan pendukung kepada civitas akademika.
Kaur Akademik
Membantu tugas dari kepala Biro Administrasi Akademik (BAA) pada bidang administrasi akademik.
Kepala Urusan Pembantu Bendahara
Membuat laporan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban terkait pemanfaatan anggaran di program studi atau fakultas.