Pahami Makmum Masbuk dan Salat Sunnah Sesuai Tarjih

Pabelan – Masjid kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan kajian dengan topik “Makmum Masbuk dan Salat Sunnah” yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Juli 2021 melalui Zoom Meeting.

Kajian ini disampaikan oleh Dr. Syamsul Hidayat, M. Ag selaku Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pada awal kajian, ia memberikan penjelasan terkait makmum masbuk, makmum dihitung mendapatkan satu rakaat ketika dapat mengikuti rukuk Imam secara tumakninah. Di mana ketika seorang makmum sudah tidak dapat melakukan itu, maka harus menyempurnakan sesuai dengan jumlah rakaat yang kurang.

Hal ini juga diperkuat dengan hadist yang menyebutkan, “Apabila kamu mendengar iqomah, maka berjalan lah kamu menuju ke tempat salat, dan langkahkan lah kakimu dengan tenang dan anggun. Maka apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, maka sempurnakan lah.” (Abu Hurairah)

“Dengan demikian hendaknya kita tidak terburu-buru dalam mengerjakan salat, sehingga dapat melakukan salat-salat sunnah,” jelas Syamsul.

Di dalam tausiahnya, ia juga mengatakan kegiatan Baitul Arqom Pimpinan, Dosen, Mahasiswa yang menjadi program UMS itu adalah kegiatan untuk memahami dan meningkatkan pemahaman terkait ilmu agama.

Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam Darul Arqom yaitu Qiyamul Lail, hal ini dilaksanakan secara jamaah. Kemudian banyak pertanyaan yang muncul, apakah boleh dilakukan secara berjamaah.

“Salat Qiyamul Lail yang dilaksanakan di luar bulan ramadhan, juga dapat dilakukan secara berjamah,” jawab Majelis Tarjih itu.

Ia mengambil kesimpulan sesuai dengan riwayat Abu Daud dari Ibnu Abas . Pertama salat berjamaah dengan makmum harus di sebelah kanan imam, ke dua salat iftitah bisa dilakukan jamaah dan terakhir Qiyamul Lail diluar Ramadhan bisa dilakukan secara jamaah.